Materi IPS Kelas 5Tema 8 Subtema 2
Mengidentifikasi Jenis jenis usaha yang dilakukan perseorangan dan kelompok
Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana.
Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut:
Usaha Pertanian
Usaha pertanian yang dikelola perseorangan biasanya memiliki modal dan lahan yang terbatas. Untuk menghemat pengeluaran.
b.
Usaha Perdagangan
contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c.
Usaha Jasa
contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, rental mobil, dan penjualan pulsa.
d.
Industri Kecil
Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh
industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik,
souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel
Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.
Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut :
a.
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Perusahaan milik negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum
(perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis
atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Tujuan pendirian BUMN sebagai berikut.
v Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi
nasional.
v Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Contoh BUMN : PT. KAI, Pertamina, PLN, Telkom
b.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan perusahaan yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut :
v Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua
sekutu. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum
dan keuangan
v Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang
menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan
sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu
pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha
berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin
memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
v Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan
saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas
penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham
akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin
mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar
modal.
v Koperasi
Koperasi bertujuan menyejahterakan
anggotanya
Ø landasan idiil koperasi adalah Pancasila
Ø Bapak Koperasi Indonesia adalah Drs. Moh. Hatta, karena beliau yang pertama
kali mengembangkan usaha koperasi.
Ø Asas koperasi adalah kekeluargaan
Ø Bentuk koperasi :
·
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi
yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
·
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam.
Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah
terkumpul dipinjamkan kepada anggota
·
Koperasi produksi, yaitu koperasi
yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya.
Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha
batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
·
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang
menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi
angkutan.
·
Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola
berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam,
penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit
desa (KUD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar