Minggu, 28 Maret 2021

Mengidentifikasi Jenis jenis usaha yang dilakukan perseorangan dan kelompok

Materi IPS Kelas 5
Tema 8 Subtema 2
 

Mengidentifikasi Jenis jenis usaha yang dilakukan perseorangan dan kelompok

Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana.

Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut:

  Usaha Pertanian

Usaha pertanian yang dikelola perseorangan biasanya memiliki modal dan lahan yang terbatas. Untuk menghemat pengeluaran.


b.     Usaha Perdagangan

contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

c.      Usaha Jasa

contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, rental mobil, dan penjualan pulsa. 

d.     Industri Kecil

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel

 


Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut :

a.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Perusahaan milik negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

Tujuan pendirian BUMN sebagai berikut.

v Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

v Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Contoh BUMN : PT. KAI, Pertamina, PLN, Telkom

b.     Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut :

v Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan

v Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

v Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

v Koperasi

Koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya




Ø landasan idiil koperasi adalah Pancasila

Ø Bapak Koperasi Indonesia adalah Drs. Moh. Hatta, karena beliau yang pertama kali mengembangkan usaha koperasi.

Ø Asas koperasi adalah kekeluargaan

Ø Bentuk koperasi :

·        Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

·         Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota

·        Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.

·        Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.

·        Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar